KORANRB.ID – Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh DPR
Dan diverifikasi dengan Kementrian Dalam Negri, Kementrian Keuangan serta Pemerintah Provinsi, retribusi parkir resmi dinaikan pada Rabu, 6 Maret 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu Eddyson mengungkapkan, per 6 Maret, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu sudah menaikan retribusi parkir kendaraan.
Yang sebelumnya untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1000 rupiah dan roda empat Rp2000 rupiah,
naik roda dua menjadi Rp2000 rupiah dan roda empat Rp3000 rupiah, serta roda 6 juga ikut dinaikan mejadi Rp10 ribu.
BACA JUGA:Safari Ramadan Pemprov Bengkulu di 10 Daerah, Pertama di Kaur, Ini Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA:Ini 5 Alasan Kenapa Kita Harus Gembira Menyambut Bulan Ramadan? Setan Dibelenggu!
Kenaikan retribusi parkir ini bukanlah satu satunya yang dinaikan pemerintah tapi juga beberapa jasa lainnya,
seperti retribusi pemungutan sampah, serta pajak - pajak usaha yang ada di lingkungan Kota Bengkulu.
"Retribusi parkir akan kita berlakukan tanggal 6 ini (kemarin, red), namun bukan parkir saja tapi semua yang sifatnya pendapatan Bapenda seperti pajak usaha,” terang Eddyson.
Eddyson menerangkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang kenaikan retribusi, khususnya parkir.
BACA JUGA:Pengaruhi Inflasi Tiket Pesawat Mahal di Bengkulu, Ini Tanggapan Gubernur
BACA JUGA:Kisah Nabi Yusuf Dibeli Pejabat Tinggi Mesir Hingga Diangkat Menjadi Anak
Menurutnya, retribusi parkir memang lebih mencolok. Ke depan sosialisasi yang diberikan berupa pemberitahuan berbentuk sepanduk di tempat umum.
"Kita juga sudah menyiapkan suatu kegiatan sosialisasi berupa sepanduk telah kita tempelkan semua di tempat-tempat strategis dengan adanya kenaikan pajak maupun retribusi parkir," ujar Eddyson.