Eddyson mengungkapkan, supaya tidak terjadi keributan di tengah masyarakat atas kenaikan retribusi khususnya parkir ini,
pihaknya sudah mempersiapkan mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dibarengi dengan pemberian karcis dari petugas parkir.
BACA JUGA:Silat Ternyata Dilarang di MMA, Ini Penjelasannya!
BACA JUGA:Meriah, Launching New Honda Stylo 160 Mengguncang Bengkulu
"Setiap jenis retribusi kita adakan pemberkasan, dan secara administrasi lengkap sekarang kita juga memberlakukan pada parkir, kalau yang lain kan sudah ada,” jelas Eddyson.
Disebutkan Eddyson penerapan kenaikan retribusi parkir ini sudah disertai administrasi lengkap.
Dengan demikian, jika masyarakat menemukan Juru Parkir (Jukir) yang tidak memberikan karcis, maka tidak usah membayar parkir.
“Jika juru parkir tak kasih karcis tak usah bayar,” tegas edison.
Sementara di Pasar Pagi Kelurahan Pagar Dewa, dari pantauan RB penerapan kenaikan retribusi parkir ini sudah mulai disosialisasikan.
"Sosialisasi dilakukan Januari sampai Febuari untuk pelaksanaannya pada Maret," ungkap Ketua Koppkal Bangun Wijaya, Junaidi.
Kemudian Junaidi juga menambahkan untuk awal masih dimaklumi, jika ada masyarakat yang belum bayar sesuan dengan ketentuan yang ditetapkan.
“Untuk awal masih dilonggarkan kalau sudah satu bulan maka kami akan tegaskan," jelas Junaidi.
Sementara itu Hamza (35) warga Kelurahan Timur Indah mengelukan prihal pajak tanah yang lumayan tinggi pada tahun ini, dia juga menambahkan kemaren-kemaran belum naik, sekarang naik.
“Pajak tanah semakin naik semakin lama,” ungkapnya.
Surya (28) warga Kelurahan Pekan Sabtu juga mengungkapkan, untuk tarif parkir terbaru dia sudah tahu.
"Tarif terbaru sudah tahu, kalau Rp2000 rupiah tidak keberatan, kadang kalau tidak ada kembalian saya bayar Rp2000," ungkap Surya.