KORANRB.CO - HARI-hari ini daerah disibukkan de ngan penyusunan Perencanaan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan nanti seterusnya menyusun APBD 2024.
Bagi daerah-daerah yang perlu mendapat perhatian adalah rambu-rambu dalam Undang-Undang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam undang-undang itu ada beberapa hal yang harus dicermati, pertama berapa persentase jumlah anggaran untuk keperluan pegawai dan belanja rutin serta belanja modal lainnya. Dalam peraturan itu ada rambu tentang persentase belanja pegawai, ada hal yang tidak boleh dilanggar misal, anggaran belanja pegawai tidak lebih dari tiga puluh persen, belanja rutin tidak melebihi 51 persen. Bila rambu –rambu ini dilanggar, maka satu daerah akan mendapat sanksi, yaitu mereka tidak mendapaat celah fiscal, dan tidak diperbolehkan menerima pegawai baru dan mengangkat tenaga honerer!. BACA JUGA:Ikal Jurnalistik Unib Siap Berantas Hoaks Pemilu Lalu apa yang harus dilakukan? Bagaiman mengurangi dana rutin daerah.? Banyak cara yang dapat ditempuh, misalanya dengan meningkatkan kemampuan digital pegawai, artinya bekerja serba menggunakan teknologi, mengurangai tenaga kerja, melakukan reformasi birokrasi, pemberian tunjangan dan insentif lainnya berdasarkan kenerja. Semua pembiayaan berdasarkan “at cost” dan komunikasi dengan pemerintah pusat dengan lancar dan intens. BACA JUGA:Indeks Pencemaran Udara Masuk Kategori Sedang Suatu daerah yang rasional adalah daerah yang berupaya memperoleh celah piskal yang tinggi. Bagaimana mendapatkan celah piskal? Celah piskal didapat dari menghitung berapa kebutuhan piskal suatu daerah. Kebutuhan piskal terdiri dari untuk belanja pegawai, semakin besar jumlah pegawai, maka semakin besar kebutuhan belanja pegawai, semakin besar jumlah penduduk, maka kebutuhan pelayanan juga semakin besar. Semakin luas wilayah maka semakin besar kebutuhan piskalnya, semakin tinggi Index pembangunannya manusianya semakin baik, dan semakin tinggi PDRBnya semakin besar sumbangannya terhadap kebutuhan piskal daerah. Selanjutnya, kapasitas Piskal dibentuk oleh PAD, Dana Bagi Hasil dan Bagi hasil pajak. BACA JUGA:Golkar Resmi Usulkan Gibran Cawapres Prabowo Oleh karena itu, daerah yang potensi ekonominya besar, maka celah piskalnya juga tinggi. Kenapa? Karena daerah itu mempunyai kontribusi yang besar pula dala pembentukan Pendapatan Nasional Bruto(PNB). Jika kontribusi terhadap PNB besar tentu yang menetes ke bawah juga besar. Daerah-daerah yang potensinya besar seperti DKI, Jawa Barat, Jawa Tengah Jawa Timur sebaliknya daerah miskin, (miskin sumberdaya Alam) sangat kecil mendapat celah piskal. Oleh karena itu, bagi daerah kecil dan miskin sumberdaya alam, maka harus berinovasi untuk meningkatkan kapasitas piskalnya. Caranya? Dengan menggali potensi ekonomi baru. BACA JUGA:Awal November Penetapan Tsk RSUD Mukomuko, KN Bakal Lebih Rp 3 Miliar Seperti Bengkulu, harus optimal mengelola potensi laut yang terbentang sepanjang 650 kilometer, dan mengeksplorasi sumberdaya alam yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, dengan konsep konservasi dan menjaga kelestarian lingkungan. Harapannya adalah, bagi daerah yang mampu menjalankan konsep konservasi akan mendapat insentif atas upayanya mengelola lingkungan. Sehingga terjadi keseimbangan anatara kebutuhan piskal dan kapasitas Piskal, yang berujung pada pembangunan manusia yang paripurna, bahagia, bermartabat dan relegius yang dengan koridorr Undang-Undang Dasar 45 dan Pancasila, Wallahualambissawab. (**) Penulis: Dosen Purna Tugas Universitas Bengkulu dan FKIP Unihaz
Kategori :