Namun bukan berarti jika petasan itu dijual di pertokoan yang memang punya izin perdagangan sesuai jenis usaha yang dijalankan bakal aman dari operasi penertiban.
Soalnya sesuai koordinasi Dinas Satpol PP ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop), Pemkab Lebong belum pernah mengeluarkan perizinan kepada pelaku usaja untuk berdagang petasan sehingga sudah pasti penjualan petasan di Kabupaten Lebong sifatnya ilegal.
Terpisah, Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd meminta para camat, lurah dan kepala desa ikut berperan aktif dalam mendukung umat muslim yang hendak menjalankan puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan.
Salah satunya dengan menyosialisasikan kepada seluruh masyarakat di lingkungannya masing-masing agar tidak bermain petasan, apalagi sampai berjualan petasan.
Khususnya kepada anak-anak dan remaja.
Sementara kepada para pihak yang berjualan petasan sebagaimana yang sudah mulai bermunculan di Kabupaten Lebong saat ini, diingatkannya menertibkan diri secara mandiri.
Tidak perlu menunggu dilakukan operasi penertiban terlebih dahulu.
BACA JUGA:Bertugas 5 Tahun, PPPK Guru Buat Pernyataan Tidak Minta Pindah Tugas
Apalagi sampai melakukan aksi kucing-kucingan dengan petugas dan aparat penertiban.
Untuk diketahui, penggunaan bunga api dan petasan telah diatur dalam Undang-Undang Bunga Api Tahun 1932 serta Lembaran Negara No 41 Tahun 1940 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Bunga Api Tahun 1939 pasal 2.
Termasuk Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951, pasal 359 KUHP, pasal 188 KUHP serta Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.
Dalam Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 penggunaan bunga api oleh masyarakat telah diatur ukuran dan jenisnya.
Yakni bunga api mainan yang berukuran diameter mulai dari 2 inchi dan kandungan mesiunya kurang dari 20 gram.
Walaupun dibolehkan dengan syarat ukuran, bermain petasan tetap dilarang untuk lokasi peribadatan, permukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal, pusat perbelanjaan, perkantoran pemerintah maupun swasta serta jalan raya.
Sekadar diketahui, pengguna maupun penjual petasan sama-sama bisa diancam pidana penjara 12 tahun.
Hal itu sesuai aturan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak. Juga sesuai jeratan pasal 187 KUHP tentang Bahan Peledak.(**)