Bertugas 5 Tahun, PPPK Guru Buat Pernyataan Tidak Minta Pindah Tugas
PPPK: Bupati BU, H. Mian saat melantik PPPK periode tahun 2023. Dalam waktu dekat ini PPPK tahun 2024 juga akan menyusul dilantik.-foto: dok/koranrb.id-
KORANRB.ID - Sebanyak 903 guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan bertugas di Bengkulu Utara tinggal menunggu pelantikan.
Mereka merupakan peserta tes PPPK yang sudah dinyatakan lulus dalam tes PPPK yang dilaksanakan akhir tahun lalu.
Saat ini Pemkab Bengkulu Utara sudah mengajukan pemberian Nomor Induk PPPK untuk 903 calon PPPK tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara, Drs. Fahrudin menerangkan Dispendikbud sudah menyusun penempatan guru calon PPPK tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Penempatan masing-masing guru disesuaikan dengan kebutuhan guru di tiap sekolah.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Turun, Perceraian Naik, Prediksi Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Mengejutkan
“Kita menyusun sesuai dengan kebutuhan guru, karena ada sekolah yang semua terdapat guru ganti, namun saat ini sudah lulus PPPK sehingga kita harus menutup kekurangan tersebut, salah satunya dengan PPPK,” terangnya.
Guru-guru PPPK tersebut akan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan selama lima tahun di tempat tugasnya sesuai dengan SK.
Mereka harus bertugas sebagai guru di tempat yang sudah ditentukan sesuai dengan kebutuhan guru.
Namun, meskipun mendapatkan surat keputusan pengangkatan selama lima tahun, setiap tahun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan evaluasi kinerjanya.
“Evaluasi tersebut tentunya terkait dengan kinerja dalam menjalankan tugas, terutama dari kepala satuan pendidikan masing-masing,” terangnya.
Setiap calon PPPK yang dinyatakan lulus dan saat ini diajukan mendapatkan NIP sudah menandatangani surat pernyataan.
Mereka siap ditempatkan dimana saja di Kabupaten Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Paling Banyak di Kota Bengkulu, jadi Evaluasi Pemilukada