Pinjaman Online di BSI, Syarat Mudah! Plafon Maksimal Rp 50 Juta dengan Tenor 36 Bulan

Jumat 08 Mar 2024 - 11:05 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Fazlul Rahman

BENGKULU, KORANRB.IDBank Syariah Indonesia (BSI) kembali memberikan kemudahan dengan produk unggulan yang mungkinkan masyarakat yang membutuhkan melakukan pinjaman online.

Diamana produk ini sebelumnya sudah diujicoba tahun lalu. Maka dari itu tahun ini BSI targetkan bisa memiliki debitur mencapai 50 sampai 100 debitur setiap bulannya untuk wilayah Kabupaten Mukomuko.

Hal ini disampaikan Kepala BSI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Mukomuko Firmansyah. SH. Produk pinjaman online ini bernama BSI Mitraguna Online.

Produk ini menjadi salah satu solusi mengatasi permasalahan, mudah transaksinya tanpa harus mendatangi bank.

BACA JUGA:Bank Bengkulu Targetkan 148 Desa Kabupaten Mukomuko Kerja Sama Pinjaman Perades

Sehubungan dengan nilai maksimum Pinjaman online (Pinjol) ini memiliki batas maksimum sampai dengan Rp50 juta.

Dimana pinjaman tersebut, dapat dikembalikan dengan menggunakan tempo selama 36 bulan atau tiga tahun.

“Ini produk layanan memang terkatagori baru, yang diperuntukan untuk nasabah-nasabah BSI yang memiliki jam terbang tinggi, sehingga tidak bisa datang ke Bank, jadi kami arahkan mengunakan aplikasi Pinjol BSI,”katanya. 

Firman menambahkan, terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi nasabah sebelum memutuskan melakukan pembiayaan mitraguna BSI, ini.

BACA JUGA:Pemerintah Bahas Skema Pinjaman Mahasiswa untuk Berkuliah, Hat-hati Bisa Menimbulkan Masalah Ini

Syarat pertama pastinya nasabah BSI, setelah itu wajib Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pinjaman.

Kemudian merupakan pegawai yang menerima gaji melalui BSI (payroll BSI), serta nasabah pengguna aktif BSI Mobile, menggunakan asuransi pembiayaan.

Selain itu dalam Pinjol BSI ini, nasabah akan dikenakan biaya asuranasi, materai, dan biaya administrasi mencapai satu persen, serta jangka waktu pinjaman minimal satu tahun, maksimal tiga tahun, dengan minimal Rp 10 juta dan maksimal Rp 50 Juta.

“BSI ini merupakan bank syariah hasil peleburan PT Bank Syariah Mandiri, PT BRI Syariah dan PT BNI Syariah. Pada praktiknya karena syariah kami tidak menerapkan suku bunga dalam setiap transaksi yang berlangsung karena suku bunga bisa dikatakan sebagai riba. Maka dari itu, sistem operasional kami menggunakan akad bagi hasil atau nisbah antara pihak bank dan nasabah,”jelasnya.

BACA JUGA:Program Pinjaman Prapensiun Ihram BSI, Berpeluang Umrah Gratis

Kategori :