BENGKULU. KORANRB.ID – Pengangguran berinsial MI (20) warga Jalan Seruni II Kelurahan Nusa Indah harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Ia diduga melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Mirisnya, MI melakukan pencurian tersebut lantaran kecanduan game online dan membutuhkan uang untuk modal Top Up game online.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Aris Sulistyono melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu. Edi Hermanto Purba, SH membenarkan penangkapan terhadap MI yang dilakukan Selasa (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:Uang Hasil Bobol Brankas Untuk Wanita Malam
MI ditangkap tanpa perlawanan saat berada dirumahnya.
Dari penangkapan MI, polisi juga mengamankan 1 unit HP milik korban Amalia Rizky (23) warga Jalan S. Kahayan Kelurahan Tanah Patah yang belum sempat dijualnya.
"Pelaku ini masuk ke kamar kosan rumah korban dengan cara mencongkel jendela. Pada saat kosan korban sedang kosong dan mengambil barang milik korban,” jelas Edi.
BACA JUGA:SPDP Tsk Begal Geng Siap Tempur Diterima Jaksa
Dari hasil pemeriksaan polisi, MI telah beraksi di dua TKP yakni di Kelurahan Tanah Patah dan Kelurahan Kebun Tebeng.
Sementara dari pengakuan MI saat diwawancarai, Ia mengaku melakukan pencurian lantaran kecanduan bermain game online. Ia mengaku tidak cukup uang untuk top up lantaran tidak bekerja.
"Iya pak, curi karena mau top up di game online, dan sebagian untuk bayar utang," ucap MI.
Akibatnya, MI dijerat Pasal 363 KUHPidana dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.(jam)