"Saya kira tempatkan di sekolah asalnya. Tidak usahlah misalnya digertak-gertak, kalau ngasih sekian ditempatkan kembali. Kita tidak mau seperti itu," tegas Edwar Samsi.
Selain itu, ia juga meminta agar OPD terkait dapat melakukan penempatan terhadap para calon PPPK sesuai dengan formasi yang ada dan kebutuhan setiap sekolah.
Sehingga proses pendidikan dapat dilakukan dengan optimal tanpa meninggalkan polemik.
BACA JUGA:15 Lagu Populer Anak 90-an yang Masih Enak Didengar Sampai Sekarang.
BACA JUGA: 500 Kartu Kusuka Disalurkan DKP KOta Bengkulu, Ini Kegunaannya
"Harapan kita, mereka yang mengikuti PPPK sesuai dengan formasi dan sekolah tersebut , ditempatkan disitu, biar tidak terjadi polemik,'' pungkas Edwar.
Sementara itu, mengenai penempatan PPPK pengadaan tahun 2023, yang belum ada kejelasan karena Nomor Induk Pegawai (NIP) sampai saat ini belum juga diterbitkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi meminta agar Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan PPPK ini tetap bersabar.
Saat ini pihaknya masih menunggu penerbitan NIP PPPK dari KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Untuk penempatan sampai saat ini NIP belum diterima, artinya mendapatkan NIP PPPK dulu baru kita SK-kan dan penandatanganan kontrak. Ya bersabarlah dulu karena NIP itu belum kita terima," ujarnya.
Sebelum adanya NIP tersebut dijelaskan Gunawan Suryadi, pemerintah daerah belum bisa melakukan proses pengangkatan dan menentukan penempatan masing-masing ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK yang dinyatakan lulus beberapa waktu lalu.
Diakuinya untuk proses penerbitan NIP PPPK, masing-masing calon ASN yang dinyatakan lulus sudah melengkapi pemberkasan dan sampai saat ini belum ada kejelasan dari kementerian.
"Saat ini proses administrasi di Menpan RB sama BKN, ya kita tunggu saja. Karena semua persyaratan sudah dilengkapi tinggal kita menunggu dari pusat," tambahnya.
Sementara menjawab terkait penempatan ASN PPPK yang akan bekerja di Lingkungan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu dijelaskan Gunawan Suryadi akan disesuaikan dengan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing satuan pendidikan.
Dengan pengaturan tersebut, para honorer yang sebelumnya bekerja di sekolah tertentu dikatakannya belum pasti ditempatkan di sekolah asal.
Apalagi jika sesuai ABK ternyata sekolah yang bersangkutan sudah memenuhi ABK dengan jumlah pegawai yang ada.