KORANRB.ID – Tarif parkir di Kota Bengkulu sudah dinaikkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Namun ada yang berbeda pada metode penarikan retribusi parkir oleh Juru Parkir (Jukir) setelah tarif ini naik.
Yakni terkait karcis yang harus diberikan Jukir kepada masyarakat yang menggunakan jasa parkir. Karcis yang dimiliki Jukir memuat aturan retribusi.
Pasalnya, hingga kemarin, 9 Maret 2024 dari informasi yang RB peroleh, masih ada beberapa Jukir yang belum memilki karcis.
BACA JUGA: Jasa Tour Travel di Bengkulu Diminta Konsisten Jalankan Usaha
Manto (49) salah satu Jukir di Pasar Minggu mengaku sudah mendapatkan kabar tentang keharusan Jukir
memberikan karcis pada konsumen sebagai syarat wajib. Namun dirinya belum menerima karcis yang dikabarkan akan diberikan pada Jukir.
“Karcis belum kami terima sampai sekarang, namun kalau kabar Jukir akan diberikan karcis kami pernah dengar, karcis itu di berikan pada konsumen,” ujar Manto.
Kemudian, Sarmidi (57) Jukir di area Pagar Dewa, juga mengungkapkan hal yang sama, mereka belum mendapatkan karcis yang akan digunakan sesuai Perda terbaru.
“Kalau kami belum mendapatkan karcis, dan saya tak tahu. Itu belum atau gimana yang jelas pernah dengar untuk parkir harus menggunakan karcis, ya untuk metode karcis tak masalah dan juga itu dari pemerintah jadi resmi,” jelas Sarmidi.
BACA JUGA:300 Peserta dari 10 Klub Ramaikan Althario Campionship Fun Swimming 2024 Kota Bengkulu
BACA JUGA:Berbuka Puasa Lezat dan Sepuasnya di Black Rock
Midi juga menambahkan saat ini belum menerapkan tarif parkir terbaru sesuai Perda. Untuk itu midi mengatakan tidak bisa menekan untuk mematok harga sebelum karcis itu ada.
“Karcis belum ada jadi kami belum berani untuk mematok harga,” jelas Sarmidi.