KORANRB.ID - Seluruh rumah makan, kafe, warung maupun kedai berbau kuliner yang ada di Kabupaten Lebong diingatkan tidak vulgar di siang hari selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Jika tetap buka pelayanan di siang hari, pemilik rumah makan wajib menutupnya dengan tirai
sehingga tidak mengganggu umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa ketika tidak sengaja atau memang harus melintas di depan rumah makan.
''Bahkan teknis memasaknya juga harus diupayakan sehening mungkin supaya suara maupun aroma masakan dari rumah makan tidak mengganggu warga di sekitar atau pengendara yang melintas,'' ujar Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH melalui Kasi Bimas Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd.I.
BACA JUGA:Potensi Besar, Reklame Penyumbang Pajak Terkecil di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Jangan Sampai Mutasi PNS di Lebong, jadi Alat Politik Jelang Pilkada
Kesadaran dari para pengusaha rumah makan dan kuliner membatasi jam pelayanan selama Ramadan sangat diperlukan sebagai bentuk toleransi terhadap sesama umat beragama.
Apalagi berpuasa itu rutin dilakukan umat Islam setahun sekali sehingga kesadaran para pelaku usaha rumah makan dan kuliner membatasi pelayanan di waktu siang tidak mesti diingatkan secara tertulis.
Sementara Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Lebong, Warles Fery, SE, M.Ak pastikan akan menertibkan setiap pengusaha rumah makan maupun usaha kuliner lainnya yang kedapatan mengganggu kenyamanan puasa umat Islam.
Sanksinya bisa dalam bentuk pemberian teguran keras atau sanksi yang lebih tegas lagi, seperti penerbitan rekomendasi yang bisa berujung ke pencabutan izin usaha pada rumah makan atau usaha kuliner bersangkutan.
BACA JUGA:Pemkab Lebong Mutasi 14 Eselon II, 22 Eselon III dan 42 Eselon IV
BACA JUGA: Potensi Wisata Lebong, Bangun Jalan Bukit Pabes Rp2,8 Miliar
''Kami sangat berharap partisipasi dari semua pemilik rumah makan, warung nasi dan kedai kuliner untuk memasang tabir penutup di warungnya agar tidak terpampang jelas dari luar,’’ tegas Warles.
Selain itu, para pelaku usaha penginapan, losmen dan perhotelan juga diingatkan tidak sembarangan dalam menerima tamu yang akan menginap atau sekadar istirahat di siang hari.
Harus dipastikan tidak terjadi perbuatan asusila yang dapat mengganggu kekhusyukan umat Islam dalam menjalankan puasa dan ibadah lainnya selama Ramadan.