ARGA MAKMUR. KORANRB.ID - Mall Pelayanan Publik (MPP) Bengkulu Utara (BU) kedepan bisa melayani persoalan perpajakan.
Kemarin (1/10) Bupati BU, Ir. H. Mian telah melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung, Tri Bowo, di Ruang Kerja Bupati BU.
Mian menjelaskan, dengan sudah dilaksanakannya MoU ini, kedepannya MPP BU bisa melayani persoalan perpajakan.
BACA JUGA:OPD Diingatkan Bijak Kelola Anggaran
Apabila ada urusan persoalan pajak tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Arga Makmur lagi.
Semua ini dilakukan bertujuan untuk memperluas jangkauan pelayanan di MPP Kabupaten BU.
“Kedepan Pemkab BU akan terus meningkatkan pelayanan yang ada di MPP Kabupaten BU. Semua ini dilakukan tak lain demi memudahkan masyarakat,” ujarnya
BACA JUGA:OPD Diingatkan Bijak Kelola Anggaran
Kakanwil DJP Bengkulu-Lampung, Tri Bowo mengatakan, dengan adanya pelayanan perpajakan di MPP Kabupateb BU, maka tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak tidak membayar pajak.
MoU ini salah satu upaya pihaknya dalam memperluas jangkauan pelayanan kepada wajib pajak.
“Dengan adanya pelayanan perpajakan di MPP BU, kami berharap seluruh wajib pajak di BU bisa patuh dan taat membayar kewajibannya. Sebab sudah diberikan kemudahan untuk membayar pajak," tutupnya. (eng)