SELUMA, KORANRB.ID – Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran Pemkab Seluma. Dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah tertunda sejak September lalu, akhirnya bulan ini dapat segera dicairkan.
Hal ini dibenarkan Asisten III Setda Kabupaten Seluma, Riduan Sabirin,ST usai memimpin apel rutin bersama di Pasar Sembayat. Dikatakannya, sebelumnya TPP PNS memang sempat mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan anggarannya belum tersedia.
Namun saat ini tidak perlu dirisaukan lagi, karena dananya sudah ada melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini. Riduan juga menyarankan agar dalam waktu dekat, OPD-OPD dapat segera melakukan pengajuan ke BKD dengan melengkapi SPM, Surat Perintah Pencairan (SPP), lembar konfirmasi transfer bank (LKTB), dan daftar gaji setiap ASN di OPD masing-masing serta tanda pajak.
BACA JUGA:Kemenlu Mulai Evakuasi WNI, Generator Utama 2 RS Terancam Mati, Desak Bubarkan PBB
"Bulan ini sudah bisa diajukan dan dicairkan melalui APBD Perubahan 2023," ungkap Riduan.
Untuk diketahui, Pemkab Seluma tahun ini menganggarkan dana untuk pembayaran TPP senilai Rp 47 miliar yang terbagi untuk 3.361 PNS. Jumlah ini sama dengan besaran TPP PNS pada tahun 2022. Namun bedanya pada tahun ini sudah ada penerapan aplikasi e-kinerja sehingga sangat minim ada PNS yang mendapakan TPP secara penuh.
Aplikasi e-kinerja merupakan aplikasi untuk absensi PNS, menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan pemberian insentif kerja.
BACA JUGA:Pra Peradilan, Jaksa dan TSK OOJ Adu Bukti
Plt Kepala BKPSDM Seluma, Winderi S.Sos menambahkan dengan adanya e-kinerja maka PNS diharuskan melakukan absensi sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Jika terlambat melakukan absensi maka TPP otomatis akan terpotong.
"Dengan penerapan aplikasi tersebut, maka aktivitas pegawai akan dengan mudah terlacak dan terdata, karena bersifat real time dan tidak dapat dimanipulasi," ungkap Winderi.
Jika mengacu pada besaran TPP tahun sebelumnya, besaran TPP untuk Staf Ahli Bupati kisaran Rp 7 juta, eselon IIB dari Rp 10 juta - 12 juta. Untuk eselon IIIa berkisar Rp 6 juta – Rp 7 juta, eselon IIIB Rp 4 juta – Rp 5,5 juta. Sedangkan untuk eselon IVa dari Rp 2 juta - Rp 2,7 juta. Sedangkan staf dengan kisaran Rp 650 ribu - Rp 1,9 juta.(zzz)