“Kedua pelaku ini, sama-sama residivis,” ungkap Kanit.
Dari pengakuan kedua terduga pelaku, mereka nekat melakukan aksi Curanmor, karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Pelaku berdalih mencuri karena persoalan ekonomi,” ujar Kanit.
Dijelaskan Kanit, BR dan RR diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter di Jalan Dempo, Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Gading Cempaka pada 15 Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Tega! Kakek di Bengkulu Diduga C4b*li Cucu Berusia 3 Tahun
“Jadi terduga pelaku ini, mengambil motor yang sedang diparkir di depan Masjid.
Saat itu pemiliknya sedang salat,” terangnya.
Setelah selesai salat, korban mencari-cari sepeda motornya.
Namun sudah tidak terlihat lagi.
BACA JUGA:Nyepi 2024, Ini Pesan PHDI untuk Umat Hindu Bengkulu
Sehingga, korban memutuskan untuk membuat laporan ke Polsek Ratu Agung.
“Berdasarkan Laporan dari masyarkat kita amankan terduga pelaku,” tutupnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku BR dan RR disangkakan pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan. Diancam 3 tahun hukuman pidana penjara.