Selama Ramadhan, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Diawasi Satpol PP

Rabu 13 Mar 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Rio Agustian
Editor : Patris Muwardi

Sedangkan yang berkaitan dengan tempat hiburan malam dan tempat-tempat maksiat, MUI sebut Abdullah melarang keras. Dan tegas untuk tidak buka selama bulan suci Ramadhan.

BACA JUGA:Nomor Induk 5 PPPK Belum Terbit, Pelantikan dan Penyerahan SK Dilaksanakan Serentak

Bahkan ia berharap tempat-tempat maksiat sebagainya, ditutup oleh pemerintah. Karena hal itu dapat menimbulkan efek buruk bagi masyarakat, bahkan azab.

"Itu pandangan kami. Tapikan negara kita ini adalah negara hukum. Artinya semua harus taat hukum, ada aturan yang harus dipatuhi. Tapi yang jelas kami melarang tempat maksiat,’’ demikian Abdullah.

Kategori :