KORANRB.ID - Meski sedang menjalankan ibadah puasa, Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk tetap produktif dalam menjalankan tugas sebagai pegawai pemerintahan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu, Gunawan Suryadi, S.Sos., M.AP., menuturkan
selaku ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
wajib melakukan tugas sebagai abdi negara di masyarakat sesuai dengan instruksi di OPD masing-masing.
"Artinya dengan telah dilaksanakannya libur, tidak ada lagi yang memperpanjang tanpa izin tanpa kabar atau sepengetahuan pimpinan," tegas Gunawan, Rabu 13 Maret 2024.
BACA JUGA:Gunakan Rencana Kerja Sebelum Kebakaran, Anggaran Perbaikan SMKN 3 Hanya Rp1,3 Miliar
BACA JUGA:Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan, Pemprov dan Kementerian P3A Teken Pakta Integritas
Sementara, selama Ramadan ini juga sudah diberikan pengecualian sendiri untuk jam masuk ASN.
Berbagai kegiatan seperti Apel pagi juga untuk sementara ditiadakan.
Bahkan, selama Ramadan jam kerja ASN di wilayah Provinsi Bengkulu dipangkas. Hal tersebut telah diatur dalam surat edaran nomor 8.000.B/XX/B.5/2024.
Bagi ASN bekerja Senin - Kamis atau selama 5 hari, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Untuk hari jumat masuk jam 08.30 WIB dan pulang jam 15.30 WIB.
Kemudian, bagi ASN menerapkan 6 hari kerja. Senin sampai Kamis dan Sabtu masuk jam 08.00 WIB serta pulang jam 14.00 WIB. Untuk hari jumat masuk jam 08.00 WIB dan pulang jam 14.00 WIB.
BACA JUGA:Kelanjutan Beasiswa Perangkat Desa, Pemprov Bengkulu Tunggu Audit BPK
BACA JUGA:Paskibraka Kota Bengkulu Dapat Reward Tabungan Pendidikan Rp4 Juta dari Pemkot Bengkulu
"Kita juga mengimbau agar para ASN ini lebih memperbanyak aktivitas ke Islam-an.