Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kaur, Ujang Julisman S.Sos M.Si saat dimintai tanggapan terkait dengan hal tersebut mengatakan.
Saat ini sepenuhnya masalah telah ditangani Kejari Kaur, dan sudah di minta pertanggung jawaban ke perseorangan oleh Kejari.
Sedangkan, pihak Sekretariat Dewan hanya melakukan pengawasan dan perekapan apabila ada anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.
"Kita sekarang hanya pengawasan saja, semuanya sudah ke di arahkan ke perseorangan. Jadi kalau ada yang tidak mengembalikan, maka kebijakan dari Kejari jika ingin menaikan masalah ini ketahanan selanjutnya," terang Sekwan.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Kaur, Harika, SE, menerangkan untuk melaksanakan tindak lanjut terkait temuan
perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur tahun 2021 dan 2022 Pemkab Kaur menggandeng Kejari untuk melakukan penyelesaian tuntutan ganti rugi atas temuan tersebut.
Sebab dari tahun sebelumnya, pihak anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak kunjung mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Audit terkait dana perjalanan dinas ini telah dilakukan dari tahun 2022 yang lalu. Karena tidak kunjung di bayarkan oleh yang bersangkutan maka menggandeng ke Kejari Kaur," terang Harika.