KORANRB.ID - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Seluma bersama tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri telah melakukan pengambilan uji sampel di aliran Sungai Gasan.
Uji sampel ini untuk mendalami dugaan pencemaran limbah oleh PT Agrindo Indah Persada (AIP) di Desa Tumbuan, Kecamatan Lubuk Sandi itu.
Pencemaran diduga terjadi akibat aktivitas pabrik yang bergerak di bidang pengolahan claude palm oil (CPO) tersebut.
Hal ini dibenarkan Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Dwi Wardoyo, SH, MH.
Dikatakannya bahwa pengambilan sampel tersebut dilakukan pada pekan lalu.
"Sudah kita ambil sampelnya, saat itu posisi di Desa Tumbuan sedang hujan deras. Namun tidak membatalkan rencana kita untuk mengusut tuntas keluhan dari masyarakat agar terang benderang," ungkapnya.
Namun untuk hasilnya, Kasat Reskrim mengatakan bahwa saat ini belum ada karena masih menunggu prosesnya.
Diperkirakan hasilnya akan muncul dua minggu ke depan atau akhir bulan Maret ini.
"Upaya lainnya tentu tetap kita lakukan, namun untuk hasil uji sampelnya baru akan keluar dua minggu ke depan," tegasnya.
Sebelum melakukan uji sampel ini, polisi juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu terkait perbandingan hasil uji lab yang sebelumnya telah keluar.
Karena DLH Seluma belum ada lab untuk menguji, dan saat pengujian limbah yang lalu, itu dilakukan di laboratorium di Provinsi Bengkulu.
"Kita sudah koordinasi dengan DLH Provinsi selaku pihak yang melakukan uji lab sebelumnya. Sehingga nantinya dapat dibandingkan kedua hasilnya," jelas Dwi.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Jemput Formasi CASN 2024
Sebelumnya PT AIP pada akhir 2023 lalu juga telah melakukan uji sampel di laboratorium secara mandiri.