KORANRB.ID - Melihat angka perceraian di Provinsi Bengkulu yang semakin hari semakin meningkat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu membuat program E-Mosi Caper atau Elektronik Monitoring Eksekusi Pembiayaan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.
Program tersebut dimaksudkan untuk melindungi hak perempuan dan anak pascapeceraian yang juga bekerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu.
Menurut Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. drh. H. Rohidin Mersyah, MMA., selama ini, kerap terjadi pascaperceraian, anak dan perempuan yang menjadi mantan istri diterlantarkan tanpa mendapatkan hak pembiayaan.
BACA JUGA:Angka Pernikahan Turun, Perceraian Naik, Prediksi Pertumbuhan Penduduk di Indonesia Mengejutkan
BACA JUGA: Perceraian ASN Mukomuko Menurun, Begini Penjelasannya
Sehingga melalui E-Mosi CaPer ini, saat pengadilan agama mengeluarkan putusan perceraian maka secara otomatis hak pembiayaan anak dan mantan istri akan terpotong dari gaji ASN bersangkutan.
"Ketika diputuskan dia bercerai langsung masuk sistem itu sehingga gaji langsung terpotong,” jelasnya.
Sistem ini nanti juga akan terhubung dengan data perbankan, data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Data Kependudukan.
Melalui aplikasi tersebut, diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya keributan antar pasangan yang telah bercerai di tingkatan bendahara pembayaran gaji.
BACA JUGA:Sepanjang 2023 Ada 13 ASN Pemkab Kaur Ajukan Cerai, Didominasi Perempuan
BACA JUGA: 2.461 Peristiwa Pernikahan dan 1.084 Perceraian
"Ini sebenarnya sudah dilaunching setahun yang lalu dan mungkin bisa lebih disempurnakan lagi sehingga pemanfaatannya lebih efektif," tuturnya.
Dengan penerapan aplikasi E-Mosi CaPer, maka pemotongan gaji dan tunjangan akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing sesuai hasil keputusan pengadilan.
"Program ini dilakukan agar target pemenuhan hak perempuan dan anak terpenuhi terkait dengan gaji, karena faktor perceraian sangat berpengaruh terhadap pemenuhan hak anak," tambahnya.