KORANRB.ID - Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kepahiang senilai Rp1,35 miliar sejatinya telah beroperasi sejak awal tahun 2024.
Sayangnya, gedung yang dibangun menggunakan APBD Kabupaten Kepahiang tahun 2023 itu belum sepenuhnya berjalan optimal dalam memberi pelayanan publik.
Gedung MPP Kepahiang berlokasi di eks RSUD lama.
Dengan kondisi yang ada, MPP Kepahiang baru dirancang untuk memenuhi 5 pelayanan saja.
Yakni pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Disdukcapil, Dinsos dan perizinan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya
Sembari berjalan di MPP Kepahiang saat ini, telah melayani Pos bantuan hukum gratis.
Di sini, warga Kabupaten Kepahiang yang ingin berkonsultasi terkait permasalahan hukum akan dilayani dengan gratis.
Dibukanya layanan pos bantuan hukum ini, setelah lebih dulu dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kepahiang.
Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Kepahiang Riza Haryanti, SE menerangkan, penyediaan layanan sesuai standar akan dilakukan secara bertahap.
Dengan kondisi yang ada lanjutnya, untuk tahap awal baru 5 layanan publik yang akan disediakan di MPP Kabupaten Kepahiang.
"Secara bertahap semua layanan publik nantinya diharapkan semua terpusat di sini (MPP)," ujar Riza.
Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
BACA JUGA:Bulan Ini, Dana BOS Mulai Disalurkan Untuk Pelajar SD dan SMP
Di mana masyarakat menuntut pemerintah memberikan pelayanan secara cepat, mudah, dan akuntabel.