Karena itu diterbitkan PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.
Mal Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang maupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.
Idealnya, MPP memberi setidaknya 24 layanan publik.
Mulai dari pelayanan berkaitan dengan KTP, BPJS, SIM dan sejumlah pelayanan lainnya.
Mengacu pada Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.
BACA JUGA:Kapolda Bagikan 100 Paket Sembako di Rejang Lebong
Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia.
Adapun prinsip yang dianut dalam MPP yakni, yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan.
Selama bulan Ramadan 1445 H ini pula, MPP tetap memberikan layanan publik secara maksimal.
Tentunya, dengan ikut menyesuaikan pemberian jam layanan kepada publik.
Selama Ramadan 1445 H, jam layanan di MPP Kepahiang adalah Senin - Kamis mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Lalu, hari Jumat Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.(**)