KORANRB.ID – Akhirnya, tuntutan terhadap terdakwa Kermin Si’in yang merupakan legenda bandar narkoba di Bengkulu dibacakan kemarin, 14 Maret 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Sidang agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketuai Majelis Hakim, Edi Sanjaya Lase, SH.
JPU Kejati Bengkulu, menuntut terdakwa Kermin Si’in dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Selain itu, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini
Kermin tidak sendiri saat sidang tuntutan kemarin, JPU juga menuntut dua terdakwa yang ikut terlibat dalam bisnis haram Kermin.
JPU menutut terdakwa Diki dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan terdakwa Sutrisno dengan hukuman 5 tahun pidana penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan pidana penjara.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa Kermin Si’in, Dike Meyrisa, SH, MH mengatakan, tuntutan JPU terlampau tinggi.
Apalagi terang Dike, barang bukti (BB) tidak ditemukan di rumah ataupun di badan Kermin saat diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada 2023 lalu.
BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali
BACA JUGA:Saling Lempar “Bola Panas” Perintah Potong Dana BOK Kaur, Sekdis Ngaku Nyetor Dua Kali
Barang bukti itu kata Dike ditemukan di rumah terdakwa Diki. “Saya selaku PH Kermin, tentu akan mengajukan pembelaan,” kata Dike.
Sekedar mengulas, rangkaian pengungkapan bisnis gelap Kermin, berawal dari personel Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu