Sedangkan untuk sidang selanjutnya akan dilakukan pada Senin, 18 Maret 2024. Masih dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.
Namun kali ini dari para pengawas proyek.
Untuk menangani kasus ini, ada 13 jaksa penuntut umum (JPU) gabungan antara JPU dari Kejari Seluma dan JPU Kejati Bengkulu.
Para terdawa dijerat pasal 2 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55.
"Sidang selanjutnya pekan depan, agendanya yakni pemanggilan saksi dari pengawas proyek. Sidang sebelumnya saksi saksi dari Pemkab Seluma," ucap Ghufroni.
Untuk diketahui, dana BTT pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Seluma 2022 mencapai Rp 4,7 miliar.
Sebesar Rp 4,1 miliar dikelola BPBD Kabupaten Seluma.
Dana tersebut diperuntukkan pada kegiatan tanggap darurat pada penanganan bencana berupa pekerjaan fisik konstruksi di wilayah Kabupaten Seluma.
Diantaranya yakni pemasangan bronjong Jembatan Gantung Air Seluma Kelurahan Puguk Kecamatan Seluma Utara.
Rehab jembatan gantung di Desa Padang Merbau dan Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo.
Lalu pembangunan Box Culvert di ruas jalan Jenggalu - Riak Siabun 1 Kecamatan Sukaraja dan di link Jalan kabupaten yang ada di Desa Lubuk Gadis Kecamatan Talo.
Pembangunan beronjong di Jalan Bungamas – Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur.
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati I.
Pembangunan pelapis tebing Kantor Bupati II serta beberapa kegiatan non fisik lainnya.
Untuk diketahui, 12 terdakwa meliputi Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Seluma, Mirin Najib, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma Pauzan Aroni.