KEPAHIANG. KORANRB.CO - 163 Tenaga Kesehatan (Nakes) berstatus honorer atau Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di RSUD Kepahiang harus berlapang dada.
Pasanya telah diputuskan mereka hanya digaji 3 bulan saja dengan besaran Rp 1 juta per bulan ditambah Rp 200 ribu yang merupakan kebijakan khusus manajeman RSUD Kepahiang. Artinya, sepanjang tahun ini para TKS RSUD berhak atas gaji sebesar Rp 1,2 juta selama 3 bulan. Itupun, hanya 145 yang akan dibayarkan gajinya, sedangkan sisanya 18 orang tidak digaji hingga akhir tahun ini. Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda membenarkan adanya tambahan upah yang diberikan pihaknya kepada RSUD. BACA JUGA:Kenalkan Perpustakaan Sedini Mungkin, Harap Sekolah Adakan Kunjungan Rutin "Kan yang disetujui Pemkab itu 3 bulan saja, dengan besaran gaji Rp 1 juta per bulan. Ada kebijakan dari kita tambahan Rp 200 ribu per bulan," jelas Febbi. Pengalokasian upah para TKS RSUD Kepahiang ini sendiri sempat mengundang polemik. Maklum saja, terdata jumlah TKS Nakes RSUD jumlahnya membengkak hingga 163 orang. BACA JUGA:KPK Soroti Aset “Nganggur” Lebong Dari pembahasan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kepahiang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepahiang. Diputuskan TKS Nakes RSUD Kepahiang yang diakomodir penggajiannya oleh daerah hanya 145 orang saja. Upah yang dibayar pun tak penuh 1 tahun anggaran. Dengan kondisi keuangan yang ada, daerah hanya sanggup membayar para Nakes TKS untuk 3 bulan saja dengan besaran masing-masing Rp 1 juta. BACA JUGA:Ikal Jurnalistik Unib Siap Berantas Hoaks Pemilu Mulanya TAPD mengusulkan anggaran untuk 6 bulan gaji TKS RSUD Kepahiang. Dengan kondisi yang ada, RSUD Kepahiang baru akan membayar upah para TKS Nakes untuk bulan Oktober – November, dan Desember 2023 saja. (oce)
Kategori :