KPK Soroti Aset “Nganggur” Lebong
Fahrurrozi--
PELABAI. KORANRB.CO – Sesuai instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak hanya diminta menginventarisir aset bergerak. Seluruh aset tak bergerak berupa gedung juga harus didata ulang.
Khususnya aset bangunan yang fisiknya telah selesai, namun belum terkelola maksimal.
''Sejumlah aset tak bergerak yang belum terkelola dengan maksimal itu diminta diserahkan ke OPD (organisasi perangkat daerah, red) yang membidangi,’’ ujar Wakil Bupati Lebong, Drs. Fahrurrozi, M.Pd.
BACA JUGA:Bentuk Karakter Anak Melalui Pramuka
Diharapnya Bidang Aset, Badan Kuangan Daerah (BKD) serius menangani masalah aset agar bisa terselesaikan secara keseluruhan paling lambat 2024. Kalaupun anggarannya belum terakomodir keseluruhan di APBD murni, diupayakan ditambah di APBD Perubahan.
Sementara Kabid Aset, BKD Kabupaten Lebong, Gundala, SE mengatakan, penertiban aset harus dilegalitas melalui Surat Keputusan (SK) bupati.
BACA JUGA:Daerah Miskin dan Celah Fiskal : Harapan dan Kenyataan
Intinya, siapapun OPD yang ditunjuk menerima aset itu diharap dapat memaksimalkan pengelolaan sehingga memberikan kontribusi bagi daerah melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
''Langkah ini dimaksudkan agar tidak ada lagi aset milik Pemkab Lebong yang kesannya terbengkalai. Soalnya selama ini banyak OPD yang menolak mengelola aset yang starusnya menggantung sehingga terbengkalai,’’ ungkap Gundala.
BACA JUGA:Indeks Pencemaran Udara Masuk Kategori Sedang
Beberapa aset tak bergerak yang dapat dikatakan terbengkalai itu, bangunan Gedung Olahraga (GOR) Terpusat di Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan dan bangunan GOR Mini di 4 kecamatan.
Termasuk Gedung Tenis Indoor di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai serta 2 unit Televisi (TV) Tron yang masing-masing dipasang di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Pelabai dan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. (sca)