KEPAHIANG, KORANRB.ID – Ini informasi penting bagi para guru honorer yang ingin mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Guru honorer yang bisa mendaftar seleksi PPPK formasi guru hanyalah guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Syarat wajib ini mesti dipenuhi, sebagai salah satu syarat bagi para calon guru honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2024 formasi guru nanti.
Sebab, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan calon peserta PPPK guru 2024 ada 2 kriteria bagi guru honorer berkesempatan mengikuti seleksi.
BACA JUGA:Apakah Mencium dan Memeluk Istri Bisa Batalkan Puasa? Simak Penjelasannya
Yakni, formasi umum dan formasi khusus.
Bagi pelamar formasi khusus kriteria calon peserta adalah dengan prioritas peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Kemudian belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.
Lalu, eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar pada pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara.
Serta, guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.
Sedangkan formasi umum diperuntukkan untuk peserta tes PPPK guru dengan syarat, lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan Profesi Guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Kemudian, guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
Melihat komposisi persyaratan dari dua kategori PPPK guru 2024 di atas, baik umum dan khusus tetap mensyaratkan Dapodik sebagai syarat utama.
BACA JUGA:Jangan Dibentak! Ini Tips Agar Anak Bisa Tenang Saat Salat di Masjid