Hanya Honorer Terdaftar Dalam Dapodik Berhak Ikut Tes PPPK Guru

Sabtu 16 Mar 2024 - 21:22 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Nah, di Kabupaten Kepahiang Pemkab dalam hal ini BKDPSDM Kabupaten Kepahiang secara resmi memang belum mengumumkan berapa kuota yang diperoleh.

Namun, formasi guru akan tetap menjadi prioritas dalam perekrutan PPPK 2024.

Mengenai SK PPPK guru 2023 yang belum juga diterima hingga saat ini Sekda Kabupaten Dr. Hartono menerangkan dalam waktu dekat akan segera dibagikan.

Saat ini menurut Sekda, SK PPPK baru saja melewati tahapan penandatanganan oleh  Bupati Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

BACA JUGA:Dana Desa 142 Desa di Bengkulu Tengah Belum Dicairkan, Ternyata Penyebabnya Ini

"Kan tidak bisa cepat-cepat, ada proses yang harus diselesaikan.

BKN juga telah merancang penerbitan Nomor Induk (NI) PPPK dilakukan bulan ini juga.

Begitu selesai, SK akan segera diserahkan," kata Sekda.

Terkait dengan penggajian PPPK 2023, sejauh ini Pemkab Kepahiang telah mengalokasikannya pada APBD 2024.

BACA JUGA:Minggu Depan PNS 'Banjir' Duit, THR dan TPP Cair! Bagaimana Honorer?

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pada APBD 2024 Kabupaten Kepahiang, total alokasi gaji PPPK dari pemerintah pusat yang disalurkan ke Kabupaten Kepahiang besarannya mencapai Rp36.398.880.000. 

Alokasi gaji PPPK tersebut, sudah termasuk buat penggajian  495 PPPK Nakes dan 209 PPPK guru yang baru saja dinyatakan lulus.

"Untuk gaji sudah disiapkan dalam APBD.

BACA JUGA:6 Fakta Kesehatan Buah Mangga yang Wajib Diketahui

Kita juga meminta para PPPK yang sudah dinyatakan lulus dan akan menerima SK nanti, tak mengurangi produktivitas kerja dan kinerja.

Kategori :