Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Utara Dapat Dana Bansos Rp12,7 Miliar, Ini Rincian Per Bulannya

Minggu 17 Mar 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Hanya saja untuk penerima PKH terdiri dari berbagai kriteria dengan besaran masing-masing. 

Sehingga setiap masyarakat menerima PKH dengan jumlah yang berbeda sesuai dengan tanggungan keluarga masing-masing.

“Namun program ini juga sangat besar dan selama ini sangat mendukung program pengentasan kemiskinan,” terangnya.  

Ditambahkannya, saat ini Pemkab Bengkulu Utara terus memperbarui penerima program bantuan sosial, baik itu BPNT maupun PKH. 

Apalagi data penerima bantuan sosial baik itu BPNT maupun PKH sudah bisa diverifikasi langsung oleh desa-desa. 

Desa saat ini memiliki operator sosial masing-masing sehingga desa bisa melakukan verifikasi langsung penerima bantuan sosial. 

Sehingga masyarakat kurang mampu yang belum menerima bantuan sosial bisa diajukan oleh desa melalui sistem aplikasi di masing-masing desa.

“Karena desa memiliki kewenangan langsung dalam mengajukan dan pencoretan masing-masing penerima bantuan sosial,” terangnya. 

Namun dalam melakukan pencoretan dan pengajuan penerima bantuan sosial desa harus melalui musyawarah desa. 

“Diantaranya mengikutsertakan seluruh perangkat desa dan tokoh masyarakat, termasuk dari Dinas Sosial,” terangnya. 

Hal ini untuk memastikan jika memang masyarakat yang dicoret tersebut sudah tidak layak menerima bantuan sosial. 

Termasuk orang yang diajukan menerima bansos adalah orang yang memang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial. 

“Dengan adanya operator desa, hal ini memberikan kewenangan pada desa melakukan verifikasi langsung. Karena desa adalah pemerintah terbawah yang mengetahui kondisi masyarakatnya masing-masing,” pungkas Agus.

Kategori :