KORANRB.ID – Penyaluran tambahan tunjangan masih akan dikaji ulang oleh Bidang Anggaran BKD.
Pemkab Bengkulu Tengah akan melihat kemampuan APBD Kabupaten Bengkulu Tengah untuk membayar tunjangan tersebut.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah telah menggelar rapat terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya dan tambahan tunjangan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bengkulu Tengah, Senin 18 Maret 2024.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Sub Koordinator Perbendaharaan, Adeansah Putra, SE menjelaskan, berdasarkan rapat yang telah dilaksanakan, untuk penyaluran gaji bulan April dan THR akan diserentakkan.
Untuk penerima THR ini terdiri dari PNS, PPPK, DPRD dan Kepala Daerah.
BACA JUGA:Tiga Hari Tak Ada Kabar, Pria Paru Baya Ditemukan Tewas Dalam Pondok
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, pemberian tambahan tunjangan tersebut disalurkan berdasarkan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Dengan demikian tambahan tunjangan tersebut bisa disalurkan hanya 50 persen, 75 persen atau 100 persen.
“Saat ini masih dikaju ulang, kira-kira berapa persen tambahan tunjangan yang akan disalurkan. Apakah hanya 50 persen sesuai yang sudah dianggarkan saat ini atau 100 persen. Kalau disalurkan 100 persen, maka diperlukan penambahan anggaran untuk penyaluran tambahan tunjangan ini,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Pemkab Bengkulu Tengah memastikan tambahan tunjangan ini pasti akan disalurkan.
Untuk penyalurannya BKD juga belum bisa memastikan, apakah sebelum lebaran Idul Fitri atau sesudah Idul Fitri.
Sebab untuk penyaluran tambahan tunjangan ini tergantung dengan penyaluran TPP pada bulan Maret.
Hingga Senin 18 Maret 2024 untuk SK TPP belum terbit dan masih dalam pembahasan.
BACA JUGA:Mainan Tradisional Saat Bulan Ramadan yang Sudah Tergerus Zaman
Dengan sisa waktu kerja sebelum cuti bersama, kalaupun disalurkan sebelum lebaran paling cepat sesudah penyaluran gaji bulan April dan THR.