Kepada warga, kedua sejoli membantah telah melakukan perbuatan terlarang di bulan suci ramadan ini.
Keduanya mengaku hanya mengobrol, tanpa melakukan perbuatan asusila sebagaimana yang disangkakan.
Tanpa berpikir panjang lagi, warga kemudian membawa kedua sejoli ke balai desa.
"Karena waktu, penyelesaian secara adat baru dilakukan keesokan harinya," tambah Kades.
BACA JUGA:Cakades Terpilih Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Warga Kampung Jeruk Demo
Maka, pada Jumat 15 Maret 2024 prosesi adat pun dilakukan terhadap kedua sejoli. Hadir kedua orang tua kedua sejoli, serta perangkat Desa Kutorejo.(*)
Kategori :