Cakades Terpilih Menang Gugatan di PTUN Bengkulu, Warga Kampung Jeruk Demo

AKSI: Puluhan warga Desa Kampung Jeruk saat menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Rejang Lebong.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID - Kontroversi seputar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang masih berkecamuk.

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah keluar dan mengabulkan gugatan dari calon kepala desa (cakades) terpilih di Kampung Jeruk, yakni Edi Yusuf.

Sekarang dijadwalkan Edi Yusuf untuk segera dilantik oleh Bupati Rejang Lebong.

Namun atas putusan PTUN itu, puluhan warga Kampung Jeruk belum menerimanya.

Ini terlihat dari puluhan warga Desa Kampung Jeruk yang mendatangi Kantor Bupati Rejang Lebong pada Senin 18 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

BACA JUGA:Edwar Samsi Diisukan jadi Balon Bupati Kepahiang, PKB Klaim Kuda Hitam Pilgub

Mereka mempertanyakan mengapa Pemkab Rejang Lebong yang tidak mengajukan banding setelah kalah di PTUN Bengkulu.

Mereka juga menanyakan alasan mengapa informasi tentang kekalahan di gugatan tersebut baru disampaikan kepada masyarakat Desa Kampung Jeruk setelah masa waktu untuk mengajukan sanggah berakhir, yakni 14 hari setelah putusan.

Dengan demikian, kedua cakades yang kalah dalam Pilkades yang dilaksanakan pada akhir 2023 lalu, berencana untuk mengajukan uji materi putusan PTUN Bengkulu ke Mahkamah Agung (MA).

Kedua cakades yang akan mengajukan uji materi yakni Alham dan Erpan Yesi.

Dalam orasinya, Koordinator Aksi yakni Ishak Burmansyah menyerukan kepada Pemkab Rejang Lebong agar tidak berdiri di dua sisi yang berbeda.

Dia menyoroti penundaan dalam menyampaikan putusan PTUN Bengkulu kepada masyarakat Desa Kampung Jeruk. Seharusnya dilakukan lebih awal. 

Ishak juga menyoroti masa sanggah selama 14 hari setelah putusan, dan menyatakan bahwa hal ini memberi kesempatan bagi mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

“Kami mengungkapkan aspirasi kami dan bertanya-tanya mengapa pemerintah daerah yang kalah di PTUN tidak mengajukan banding. Kami juga mempertanyakan mengapa informasi tentang kekalahan tersebut baru disampaikan kepada masyarakat Kampung Jeruk setelah masa sanggah berakhir,” ungkap Ishak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan