SELUMA, KORANRB.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Seluma resmi telah menetapkan standar besaran zakat fitrah pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.
Kemenag Seluma menyatakan bahwa saat ini proses pembayaran zakat fitrah sudah bisa dilakukan.
Batas terakhir pembayarannya sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri 1445 Hijriah.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kabupaten Seluma, Heriansyah, M.Ag.
BACA JUGA:Safari Ramadan, Bupati Seluma Ingatkan Bahaya DBD
Rapat penetapan besaran zakat fitrah ini dilakukan di aula Kantor Kemenag Kabupaten Seluma, bersama OPD atau instansi terkait, serta sejumlah ormas Islam di Kabupaten Seluma, pada Selasa pagi 19 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.
"Jadi untuk waktunya sudah dipersilakan sejak awal Ramadan 1445 hijriah hingga sebelum khatib naik mimbar saat salat Idul Fitri 1445 Hijriah," ungkap Kakan Kemenag Seluma, Heriansyah.
Dari hasil survei harga beras di pasaran yang ada di Kabupaten Seluma, untuk harga beras premium dengan merk beras Manggis/Pandan Wangi yakni Rp23 ribu per cupaknya, jika dikonversi nisab zakat sebesar 2,5 kg hasilnya Rp40 ribu.
Kemudian disusul beras IR 64 dan sejenisnya dengan harga Rp20 ribu per cupaknya, jika di konversi nisab zakat sebesar 2,5 kg hasilnya Rp 36 ribu.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Pornografi, Kadus di Seluma jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya
Lalu ada beras Dusun atau sejenisnya dengan harga Rp17 ribu percupak, jika di konversi nisab zakat sebesar 2,5 kg hasilnya Rp 34 ribu.
Dan beras terendah yakni beras Bulog dengan harga Rp15 ribu per cupaknya, jika di konversikan nisab zakat 2,5 kg hasilnya Rp30 ribu.
Kemudian hasil survei tersebut dibahas dalam pertemuan di Aula Kantor Kemenag Seluma, hasilnya ditetapkan bahwa besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau 10 canting, dengan spesifikasi uang pengganti beras premium sebesar Rp 40 ribu, medium Rp 35 ribu dan terendah Rp 30 ribu.
Nilai ini tidak terlalu jauh berbeda dibandingkan pada Ramadan tahun lalu.
BACA JUGA:Simak 5 Program Prioritas Pemkab Kaur Dalam Musrenbang Kabupaten