Cepat atau lambatnya pencairan ADD tergantung dari desa itu sendiri.
Apabila mereka cepat melengkapi persyaratan pencairan dan cepat mengajuian, maka pencairan ADD juga akn cepat.
“Untuk pencairan ADD triwulan satu, semua desa wajib menyerahkan berkas realisasi APBDes ditahun sebelumnya. Kemudian menyerahkan Peraturan Desa (Perdes) APBDes tahun 2024. Kalau dua syarat ini belum ada, otomatis kami belum bisa mencairkan ADD,” terangnya.
BKD berharap kepada desa yang belum mengajukan pencairan ADD untuk segera melengkapi dan mengajukan.
BACA JUGA:Ini 7 Manfaat Berpuasa Ramadan bagi Perkembangan Anak, Ajarkan Sejak Dini
Agar pihaknya bisa segera memproses pencairan ADD tersebut. Sebab selama ini, pasti selalu ada desa yang lambat dalam mengajukan pencairan ADD.
Bahkan tahun lalu ada beberapa desa yang belum apartur desanya belum menerima gaji saat lebaran idul fitri karena belum melengkapi syarat tersebut.
Dengan sisa waktu saat ini, ia optimis jika desa yang mengajukan pencarian ADD akan terus bertambah dan ia berharap 142 desa sudah mencairkan ADD sebelum lebaran Idul Fitri.
“Jadi kami tidak bisa mendahului pencairan, syaratnya belakangan. Jadi desa memang harus melengkapi syarat dahulu. Kalau belum lengkapi akan kami tunggu sampai lengkap, baru akan kami salurkan. Kalau pencairan ADD tepat waktu, maka Kades dan Perangkat Desa bisa menerima gaji tepat cepat juga,” tutup Ade.(**)