Sebab dalam beberapa bulan terakhir banyak kejadian asusila yang menimpa guru dan murid.
Ia menambahkan sebagai bentuk pencegahan, polisi sebagai penegak hukum siap menjalankan tugasnya.
Namun Wakapolres berharap ada dukungan dari pemerintah daerah, seperti UPTD yang membidangi perlindungan anak.
Selama ini, diungkapkan Wakapolres, peran pemerintah daerah dalam pencegahan tersebut masih kurang.
Selama ini hanya sebatas dukungan moril saat ada kejadian.
Namun kurang dalam pencegahan. Padahal pencegahan menjadi alternatif paling penting.
BACA JUGA:Hati-hati! Arus Lalin Liku 9 Mulai Terurai, Tapi Masih Buka-Tutup
"Jangan hanya polisi saja, butuh peran pemerintah, kalau kami sebagai aparat penegak hukum," kata Wakapolres.
Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan mengamankan Jr Senin, 18 Maret 2024.
Kejadian tersebut diketahui Minggu, 17 Maret 2024 pukul 21.00 WIB.
Sedangkan tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka di pondok kebun jagung di Desa Lawang Agung, Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Susilo MH tersangka merupakan seorang guru honorer BK dan juga ditugaskan mengajar bidang olahraga.
Selama ini tersangka mengajar pendidikan di bidang tersebut kepada murid SMA negeri.
Sementara itu, Kepala SMA Negeri tempat tersangka mengajar mengungkapkan saat ini sekolah sedang menjadi pembicaraan pasca kasus tersebut mencuat, dan ditangani oleh kepolisian.
Ia membenarkan tersangka merupakan guru honorer di SMA tersebut.
Status tersangka di SMA itu merupakan guru honorer dan juga ditugaskan sebagai guru ekstra di bidang olahraga.