KORANRB.ID - Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkoba di Kota Bengkulu.
Jaringan yang berhasil dibongkar ini adalah jaringan keluarga pengedar narkoba.
Di dalam jaringan ini terdiri dari pasangan suami istri (Pasturi) berinisial DP (36) dan MS (39) keduanya warga Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Kemudian personel Subdit II juga berhasil mengamankan adik kadung dari MS yang berinisial PAN (23)
dan teman laki-laki PAN yang berinisial AS (28) warga Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Muara Bangka Hulu.
BACA JUGA:Polsek Gading Cempaka Ringkus Warga Lahat Curi Iphone 13
Wadir Resnarkoba Polda Bengkulu, AKBP. Tonny Kurniawan, SIK menerangkan dari tangan empat tersangka personel subdit II berhasil mengamankan 26 paket sabu.
“Dua dari empat tersangka merupakan residivis, yakni MS terlibat kasus narkoba tahun 2019 dan AS terlibat kasus narkoba tahun 2017,” kata Tonny.
Dijelaskan Tonny, pengungkapan jaringan ini berawal saat personel Subdit II berhasil
mengamankan tersangka DP di rumahnya yang berada di Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Kampung Melayu.
BACA JUGA:Dugaan Honorer Gantung Diri, Polisi Temukan Buku Bertuliskan
BACA JUGA:Sopir Truk Muatan Kayu Meranti Diduga Ilegal Dijerat Pasal Ini
“Saat dilakukan penggeledahan tim menemukan 11 paket sabu di rumah DP,” ucapnya.