Dari keterangan DP, pengembangan penyelidikan berlanjut ke tersangka lainnya.
Yang akhirnya kepolisian berhasil mengamankan tersangka AS dan PAN. Sedangkan tersangka MS diamankan terakhir, saat tersangka hendak berkunjung ke rumah DP.
“Dari tersangka PAN disita 13 paket sabu, tersangka MS 2 paket sabu, sedangkan dari tersangka AS tidak ditemukan barang bukti, namun tersangka AS terlibat dalam penjualan,” tutur Tonny.
BACA JUGA:Pendapat Ahli, Terdakwa OOJ Bisa Lepas dari Jeratan Tipikor
BACA JUGA:2 Sejoli Pelajar Madrasah Digerebek Warga Sebentar Lagi Lulus Sekolah, Begini Penjelasan Kepsek
Diterangkan Tonny, semua barang bukti sabu itu merupakan milik dari tersangka MS yang diserahkan kepada DP dan PAN untuk diedarkan.
“Dari pengakuan MS barang itu ia dapatkan dari seseorangan yang saat ini sedang kami buru,” tutupnya.
Untuk para tersangka, dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35tahun 2009 tentang narkotika.
Pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun.