ASN Bengkulu Utara Panen Duit, Terima Gaji, THR dan TPG, Catat Tanggal Pencairan

Jumat 22 Mar 2024 - 23:18 WIB
Reporter : Tri Shandy Ramadani
Editor : Patris Muwardi

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Aparatur Sipil Negara atau ASN Kabupaten Bengkulu Utara, awal April 2024 akan “panen” duit.

Bagaimana tidak, ASN yang meliputi PNS dan PPPK akan menerima gaji 2 bulan sekaligus, yakni gaji April dan tunjangan hari raya atau THR.

Khusus ASN profesi guru yang sudah sertifikasi, juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) di awal April 2024. 

BACA JUGA:Waspada Mudik Lebaran, 2 Titik Jalan Lintas di Bengkulu Ini Rawan

BACA JUGA:Tragis, Begini Kronologis Lengkap Bujang Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol

Saat ini Pemkab Bengkulu Utara masih menyusun persyaratan untuk pencairan THR bagi PNS dan PPPK yang akan dibayar pada tanggal 1 dan 2 April mendatang. 

Tak tanggung-tanggung, anggaran Rp40 miliar digelontorkan Pemkab Bengkulu Utara khusus untuk membayar THR Idul Fitri 1445 Hijriah dan TPG.  

Rinciannya, Rp20 miliar untuk THR PNS dan PPPK, dan Rp20 miliar lagi untuk tunjangan profesi guru. Anggaran Rp40 miliar itu belum termasuk untuk pembayaran gaji ASN di bulan April 2024.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Bengkulu Utara, Masrup, M.Si menyampaikan kalau saat ini tengah disusun peraturan Bupati atau Perbup untuk pembayaran THR. 

“Perbup tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah terkait pembayaran THR ASN,” ujarnya. 

Pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor

14 tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan penerima tunjangan tahun 2024. 

PP ini ditindaklanjuti oleh Pemkab Bengkulu Utara dengan menerbitkan perbup. 

“Setelah Perbup selesai, barulah dana kita transfer ke rekening masing-masing ASN yang berhak menerima THR. Dananya sudah siap di kas daerah,” terang Masrup.

Sesuai dengan peraturan pemerintah tersebut, pemerintah daerah harus membayar THR paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. 

Kategori :