4 Kali Sudah Mutasi Digelar Pemkab Seluma, Masih Bisa Apabila Ada Hal Ini

Jumat 22 Mar 2024 - 23:38 WIB
Reporter : Zulkarnain Wijaya
Editor : Patris Muwardi

BACA JUGA:Secret Zoo by Dino Island Wahana Edukasi Hadir di Bengkulu

Salah satu alasan gencarnya mutasi di bulan Maret, karena mengacu pada pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016. 

Melarang gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.

Jika dilihat sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024.

Sehingga dapat disimpulkan setelah Maret 2024, kepala daerah tidak diperkenankan lagi mengganti ataupun mutasi pejabat ataupun rotasi.

Daftar Pejabat yang dilantik dalam Mutasi Kemarin (22/3).

1. Rosdiana, sebelumnya Kepala Disnakertrans Seluma menjadi Kepala DP3AP2KB

2. Winderi, sebelumnya Plt. Kepala BKPSDM Seluma menjadi Kepala BKPSDM Seluma

3. Rijono, sebelumnya Kepala Satpol PP menjadi Kepala Disnakertrans

4. Suparjoh sebelumnya BPBD Bengkulu Selatan menjadi Kepala Bapenda Seluma

5. Suardi sebelumnya Kepala DP3AP2KB menjadi Staff Ahli.

6. Hadi Susanto sebelumnya Staff Ahli menjadi Kepala Pelaksana BPBD Seluma.

7. Elta Juwita Sekretaris BKPSDM.

8. Wizal Sekretaris Dinas Sosial 

9. Herman Susanto Sekretaris Dinas Perikanan.

10. Nurlaili Wenis Sekretaris Dinas pertanian

Kategori :