MUKOMUKO, KORANRB.ID – Realisasi Dana Alokasi Khusus (DAU) gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Mukomuko, sejauh ini terbilang minim. Dari pagu dana yang dialokasikan Rp 18,02 miliar, baru terserap Rp 73 juta.
“DAU untuk gaji PPPK ini sistem klaim ke pemerintah pusat. Dalam artian kami boleh (pemkab) membayar gaji dengan ketersediaan dana yang ada. Setelah itu baru dilaporkan ke pemerintah pusat untuk diklaim,” kata Kabid Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Anhar.
Terkait rendahnya klaim DAU gaji PPPK dari Pemkab Mukomuko yang baru Rp 73 juta, menurut Anhar lantaran 72 PPPK memiliki tahun kontrak berbeda.
BACA JUGA: Parkir Liar dan Kios Tak Ditunggu, PAD Mengguap
Hanya 15 orang dari 72 PPPK yang gajinya bisa dibayar menggunakan DAU. Sedangkan 57 PPPK lainnya sudah lebih dulu dikontrak, tidak bisa gajinya menggunakan DAU khusus.
"Kita memiliki 72 PPPK. Rinciannya, 57 PPPK hasil seleksi tahun 2020 yang baru mulai kontrak di tahun 2022. 15 PPPK lagi hasil seleksi tahun 2022, mulai kontrak tahun 2023. Nah, yang bisa dibayar gajinya menggunakan DAU Rp18 miliar itu, hanya 15 orang,’’ bebernya.
Lanjutnya, dengan jumlah PPPK yang ada saat ini, Pemkab hanya bisa mengkalim gaji PPPK dari DAU Rp 18 miliar itu, sebesar Rp 58 juta perbulan.
Sehingga, besar kemungkinan DAU peruntukan gaji PPPK sebesar Rp18 miliar tersebut, hanya akan terserap Rp 400 juta.
"Saat ini kami tengah mengupayakan klaim gaji PPPK dari mulai kontrak hingga Desember mendatang. Artinya ada rapel gaji 15 orang PPPK tersebut,’’ ujarnya.
Berkaitan dengan DAU peruntukan gaji PPPK yang tidak terserap apakah apakah bisa ditransfer ke kas daerah kemudian menjadi silpa, menurut Anhar belum ada petunjuk dari pemerintah pusat.
Petunjuk teknis sementara ini, klaim DAU sesuai jumlah PPPK. Jika jumlah PPPK sedikit, maka begitu juga nominal yang bisa diklaim. (pir)