Pakar hukum tata negara Feri Amsari menekankan, sengketa di MK tak hanya diperuntukkan menilai angka perolehan suara pasangan calon (paslon) pada Pilpres 2024, tetapi juga untuk memastikan proses angka itu muncul. Penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil (jurdil) tidak bisa dilihat dari angka pemilu.
Sebab, hasil pemilu itu sendiri merupakan hasil dari politik gentong babi berupa penggunaan insentif dana pemerintah untuk memenangkan salah satu paslon. ’’Artinya, ada angka dan proses yang bermasalah yang bisa ditonjolkan dalam sidang di MK,’’ jelasnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang itu menuturkan, kecurangan pada Pilpres 2024 yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) harus dibongkar ke publik termasuk pelakunya. ’’Dengan kerendahan hati kami ingin mengatakan bahwa segala kecurangan ini dirancang atas kehendak presiden,” tegasnya.
Di sisi lain, KPU RI menegaskan kesiapannya menghadapi sengketa PHPU. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan sejumlah advokat untuk membela KPU. Termasuk meminta KPU daerah mengumpulkan bukti-bukti untuk dibawa saat sengketa nanti.
Sementara itu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu sebut hingga saat ini tidak menerima laporan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kota Bengkulu.
Hal tersebut dibeberkan, Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv P3S) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, bahwa hingga saat ini pihaknya tidak menerima PHPU dari ketentuan hari yang diberikan kepada peserta Pemilu.
“Kota Bengkulu khususnya, kita tidak menerima PHPU,” ujar Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, tentu hal tersebut merupakan indikator baik untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang.
“Ini tentu hal yang baik, ini akan menjadi modal semangat dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang dari tahap ke tahapnya nanti,” ungkap Ahmad.
Memasuki tahapan Pilkada, Ahmad meminta seluruh Bakal Calon (Balon) dalam Pilkada mendatang untuk menekan setiap potensi pelanggaran.
Baik pelanggaran yang bersumber dari timnya maupun dari Balon itu sendiri nantinya.
“Masuk Pilkada ini kita minta para Balon nanti untuk memberikan contoh yang baik, baik dari timnya dan loyalisnya,” minta Ahmad.
Ahmad mengungkapkan, perkara PHPU pada tingkat nasional saat ini menurun dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Tambah Ahmad, perkara pada tahun 2019 berjumlah 340 perkara, perkara yang diperiksa sebanyak 122 dan perkara yang dikabulkan berjumlah 12.
Sementara pada Pemilu 2024. Diketahui saat ini, perkara yang didftarkan hanya berjumlah 87.
Dengan rincian, Perkara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2 pengajuan dan permohonan.