KORANRB.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menutup pendaftaran permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Sabtu 23 Maret 2024 malam.
Sejumlah pihak meminta para hakim MK menjadi seorang negarawan dan bebas dari intervensi politik dalam mengadili PHPU.
Walaupun pendaftaran sudah ditutup, jumlah pemohon yang tercantum dalam laman resmi MK masih terus bertambah karena proses input data masih dilakukan.
Sampai berita ini ditulis, total ada 272 permohonan.
BACA JUGA:Sebelum Diserahkan ke MK dan DKPP, DPW PAN Bengkulu Lapor ke DPP
BACA JUGA:Ini Hasil Puslabfor Kebakaran SMK 3 Kota Bengkulu
Perinciannya, 258 pemohon DPR RI dan DPRD, 12 DPD, dan 2 pilpres.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penghitungan jumlah pemohon PHPU.
Baik pemohon perseorangan, partai, maupun DPD.
’’Ini masih terus dihitung. Ada perseorangan, partai, dan DPD. Belum pasti sih jumlahnya,’’ terangnya saat mengecek loket pendaftaran di gedung MK.
BACA JUGA:April, PNS dan PPPK di Bengkulu Utara Dapat Dua Bulan Gaji, Pemkab Bengkulu Utara Tunggu PMK THR
BACA JUGA:PAN Bakal Laporkan ke MK dan DKPP, Bawaslu Provinsi Bengkulu: Silakan!
Dia memprediksi jumlah gugatan sengketa pemilu akan meningkat dibanding Pemilu 2019 lalu.
Menurutnya, pada pemilu sebelumnya, MK hanya menerima 262 gugatan. Sedangkan tahun ini diprediksi bisa mencapai sekitar 280 gugatan.
Suhartoyo mengungkapkan, pada hari ini, pihaknya akan melakukan registrasi terhadap pemohon gugatan sengketa pilpres.