KORANRB.ID - RI (42) yang terkonfirmasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODJG), warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabuaten Kepahiang telah menyebabkan 1 warga tewas dan 2 luka-luka.
RI bisa lepas dari jerat hukum. Lantaran ditenggarai merupakan ODJG, RI diketahui memiliki riwayat sebelum melakukan aksi berdarah, Sabtu, 23 Maret 2024 malam.
Ulah RI telah membuat geger warga, lantaran menyebabkan Yodes (36), warga Desa Simpang Kota Bingin tewas secara tragis usai mengalami sejumlah luka bacok.
Tak hanya itu, dua warga lainnya Beni Pratama (28), warga Desa Tanjung Alam mengalami luka Ringan bagian lutut kaki sebelah kiri dan Wulan (25) juga mengalami luka ringan di bagian tangan karena ulah RI.
BACA JUGA:Warem Loncor Sumber Jaya Buat Geram Warga, Satpol PP Tak Bertindak, Warga Ancam Lakukan Ini
BACA JUGA:Curi Pagar Buat Beli Miras, 3 Bujang Ditangkap, Ini Kronologisnya
Dikonfirmasi, Minggu, 25 Maret 2024 Kadis Sosial Kabupaten Kepahiang Helmi Johan, M.Pd menyampaikan
berdasarkan laporan petugas TKSK di lapangan, diketahui RI sempat menjalani perawatan medis terkait gangguan kejiwaan yang dialaminya pada 2022 lalu.
Namun, lanjutnya masih dari keterangan TKSK Dinas Sosial Kabupaten Kepahiang, lantaran RI memiliki buku jiwa Kabupaten Rejang Lebong maka penanganan diserahkan kepada kabupaten tetangga.
RI juga punya catatan sempat dievakuasi, lantaran pernah berniat membakar rumahnya sendiri.
BACA JUGA:Meningkat, 36 Laka Lantas Selama Ops Nala 2024
BACA JUGA:Dua Terdakwa Asrama Haji Banding, PH: Klien Bukan Aktor Utama, Begini Penjelasannya
"Laporan dari TKSK kita pada 2022 lalu, pelaku itu (RI, red) memang sempat dievakuasi di RSJKO Rejang Lebong.
Namun, untuk kepastian lebih lanjut kami tak bisa memastikan. Karena itu tadi, saat akan kita urus ternyata buku jiwanya di Kabupaten Rejang Lebong, Makanya, kita serahkan penanganannya," beber Helmi.
Hingga saat ini, Helmi memastikan Dinas Sosial tak mendapati laporan terkait status RI merupakan warga ODGJ yang terdata di Kabupaten Kepahiang.