"Perlu juga diketahui, kami ini kan sifatnya hanya menerima laporan. Kalau tidak ada laporan, ya datanya tidak akan kami masukkan. Untuk kasusnya RI ini, kejadiannya seperti yang saya jelaskan tadi," papar Helmi.
BACA JUGA:Futsal Lalu Tumbuh Cinta, Sebelum Akhirnya Korban Dipaksa Melayani Aksi Bejat Guru
BACA JUGA:Tragis, Begini Kronologis Lengkap Bujang Kepahiang Gantung Diri di Pohon Jengkol
Jika memang pelaku nantinya dipastikan sebagai ODGJ, jelasnya bisa lepas dari jerat hukum.
Pada Pasal 44 KUHP, telah mengatur mengenai keadaan seseorang yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Pasal 41 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang menyatakan bahwa "Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana".
Lalu, Pasal 44 (2) KUHP “Jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa”.
Adapun kriteria penghapusan pertanggungjawaban pidana ada tiga yakni, tidak menyadari tujuan dari suatu perbuatan yang dilakukannya, tidak dapat memberikan arah kemampuannya serta tidak dapat menyadari sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukannya.
3 Korban, 1 Meninggal Dunia. Sementara itu, terkait latar belakang RI yang diduga merupakan ODGJ masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Grafis Daftar Korban Geger ODGJ Kepahiang:
1. Yodes (36), pekerjaan supir, warga Desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang (Tewas)
2. Beni Pratama (28), pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Tanjung Alam (Luka Ringan bagian lutut kaki sebelah kiri)
3. Wulan (25), Luka ringan di bagian tangan
Barang Bukti Diamanakan
1. Sebilah parang panjang
2. Sebilah pisau stek