MPP Kepahiang Beri 321 Izin Usaha Sepanjang 2024

Senin 25 Mar 2024 - 22:00 WIB
Reporter : Heru Permana Putra
Editor : Ade HR

Sejak beroperasi awal tahun ini, gedung MPP telah menerima sejumlah layanan publik. 

Mulai dari Adminduk atau Pelayanan Administrasi Kependudukan, pelayanan publik dari Kejari Kepahiang, Posbakum dari Pengadilan negeri Kepahiang dan pelayanan BPJS Kesehatan.

Berdirinya MPP dalam rangka mewujudkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009. 

Di mana masyarakat menuntut pemerintah untuk memberi pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel tersebut. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Hari Ini THR Cair, ASN, Anggota Dewan hingga Bupati dan Wakil Bupati Kebagian

Dengan itupula diterbitkan Peraturan MenpanRB Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan MPP sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

Pada PermenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik (MPP), disebutkan sebagai terobosan dan inovasi untuk mewujudkan pelayanan yang prima.

MPP merupakan tempat terlaksananya kegiatan penyelenggara layanan publik, baik barang maupun jasa pada suatu tempat dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, dan akuntabel.

Idealnya,  MPP memberi setidaknya 24 layanan publik. 

BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu: Alsintan Dorong Kesejahteraan Petani

Mengacu pada  Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2017, MPP merupakan tempat berlangsungnya kegiatan atau aktivitas penyelenggaraan pelayanan publik atas barang, jasa dan/atau pelayanan administrasi yang merupakan perluasan fungsi pelayanan terpadu baik pusat maupun daerah.

Serta pelayanan Badan Usaha Milik Negara /Badan usaha Milik Daerah dan Swasta dalam rangka menyediakan pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. 

MPP diharapkan memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan.

Selain itu, untuk meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di Indonesia. 

BACA JUGA:Hore! Gubernur Rohidin Perbolehkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Tapi Ada Ketentuannya

Adapun prinsip yang dianut dalam MPP yakni, yaitu keterpaduan, berdaya guna, koordinasi, akuntabilitas, aksebilitas dan kenyamanan. 

Kategori :