KORANRB.ID – Pelaksanaan pemilu di Bengkulu Utara masuk dalam daftar locus atau lokasi pelaksanaan pemilu yang masuk dalam daftar gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut terkait pelaksanaan pemilihan pilpres di tempat pemungutan suara Desa Pasar Tebat Kecamatan Air Napal Bengkulu Utara.
Gugatan tersebut disampaikan oleh pasangan Ganjar Pranowo – Mahfud MD terkait pemungutan suara Pilpres.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Utara Santoso, S.Pd membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya
BACA JUGA:Perangkat di 10 Desa Bengkulu Utara Belum Terima Gaji, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Upload Berkas Bermasalah, Pemberian NIP PPPK Bengkulu Utara Tertunda
KPU Bengkulu Utara juga sudah menerima informasi soal masuknya salah satu tempat pemungutan suara di Bengkulu Utara sebagai locus gugatan ke Mahkamah Konstitusi tersebut.
Bahkan KPU sudah menyiapkan barang bukti yang dibutuhkan untuk nantinya di persidangan mahkamah konstitusi.
Ini untuk kepentingan menjawab gugatan yang dilayangkan oleh tim kampanye pasangan Ganjar – Mahfud tersebut.
Ia menerangkan jika yang masuk dalam materi gugatan adalah dugaan adanya kecurangan pemilu.
BACA JUGA:Target Pendapatan Pajak Meningkat, Perketat Pembayaran Pajak Galian C
BACA JUGA:Beras Bantuan Pangan Tuntas Disalurkan, Kerawanan Stok Beras Bengkulu Utara Hingga Juni - Juli
Ini lantaran adanya kesalahan pencatatan data statistik yang dilakukan oleh KPPS.
Sehingga jumlah surat suara yang dicoblos atau surat suara sah dan tidak sah jumlahnya lebih besar dari jumlah pemilih.