Namun ia membantah jika hal tersebut sebagai bentuk kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Termasuk juga membantah adanya upaya mendukung salah satu calon atau adanya surat suara yang sengaja dicoblos meskipun tidak ada pemilihnya.
BACA JUGA:Beras Bantuan Pangan Tuntas Disalurkan, Kerawanan Stok Beras Bengkulu Utara Hingga Juni - Juli
Hal ini terjadi karena ketidak sengajaan atau human error atau kesalahan penulisan dari KPPS.
Itupun sudah dilakukan koreksi dalam pleno tingkat kecamatan dan dipastikan kembali di pleno tingkat kabupaten.
“Tidak ada faktor kesengajaan, hanya kesalahan penulisan dan itupun sudah diperbaiki sesuai aturan dalam pleno,” terangnya.
Sehingga kesalahan tersebut tidak masuk atau dihitung sebagai perolehan suara capres / cawapres.
Karena sudah dilakukan koreksi dan disaksikan oleh para saksi capres.
“Semua tahapan sudah dilakukan termasuk tahapan koreksi dan kesalahan tersebut tidak masuk dalam jumlah perolehan suara,” terangnya.
Ia juga meyakini jika hal tersebut tidak akan menjadi permasalahan lantaran semua kesalahan tersebut sudah dilakukan koreksi sesuai dengan aslinya.
Sesuai dengan aturan, perubahan atau perbaikan kesalahan bisa dilakukan dalam pleno diatasnya.
Pleno memang menjadi tempat untuk dilakukannya koreksi dimana disaksikan oleh para saksi termasuk Bawaslu.
“Jika memang nanti dibutuhkan, ini akan kita jelaskan dalam persidangan nantinya, namun kita memiliki bukti yang sudah kita siapkan dalam terkait dengan pleno nantinya,” pungkas Santoso.
Sekadar mengetahui, di Bengkulu Utara terdapat 215 desa dengan total pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap sebanyak 217.841 tersebar di 896 Tempat pemungutan suara.
Namun saat pemungutan suara 14 Februari lalu, sebanyak 193.592 warga yang menyalurkan hak pilihnya.
Untuk Pilpres, pasangan Prabowo – Gibran Rakabuming Raka menang telak dari pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.