Tetapi lebih pada penegakan hukum dan demokrasi atas pelanggaran pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Saat ini penegakan hukum dan demokrasi yang menjadi cita-cita reformasi terancam terkait dengan penyelenggaraan pemilu yang sarat pelanggaran TSM,” ujarnya.
Di sisi lain, saat menggugat ke MK, pasangan Anies-Muhaimin tidak mengikutsertakan mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum.
Padahal, Hamdan merupakan ketua Dewan Pakar Timnas Amin.
BACA JUGA:Fasilitas RS Pratama Mukomuko Lengkap, Segera Layani Masyarakat Dapil III
Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Pasangan Amin Ari Yusuf Amir memaparkan alasan Hamdan memilih untuk tidak ikut beracara di MK.
Meski demikian, Hamdan tetap memberikan masukan dan saran serta memercayakan seluruh proses kepada THN.
Menurut Ari, hal tersebut menunjukkan integritas Hamdan Zoelva dan sikap menjunjung etik dalam beperkara di MK.
“Beliau sebenarnya memiliki izin praktik beracara sebagai lawyer, tetapi memilih tidak mendampingi Amin di sidang MK karena menghormati etik,” kata Ari.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Ini Sejumlah Penghasilan yang Diterima ASN Mukomuko, Honorer Gigit Jari
Ari menambahkan, keputusan Hamdan yang juga ketua Dewan Penasihat THN menunjukkan betapa solidnya kekuatan THN Amin.
Pihaknya optimistis dengan bukti-bukti dan saksi yang diajukan di sidang nanti.
Ari berharap sidang berjalan lancar dan mampu membuka berbagai tabir kecurangan Pilpres 2024 ke publik.
“Semoga hakimnya adil dan bukti-bukti yang disajikan valid sehingga akan mampu membuka mata masyarakat terkait dengan kondisi sebenarnya pelaksanaan Pilpres 2024,” tuturnya.