Mengantisipasi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang libur duluan, Satpol PP dan PBK Kabupaten Kepahiang akan tetap gencar menjalankan Inspeksi mendadak (Sidak) absensi PNS di sejumlah OPD.
Ini telah rutin dijalankan selama Ramadan 1445 H ini.
Selama sidak dengan menyambangi langsung sejumlah perkantoran tersebut, masih ditemukan sejumlah ASN tak berada di tempat tanpa alasan jelas.
Plt. Kasatpol PP PBK Destiana menerangkan, pihaknya menjalankan sidak sesuai arahan dari pimpinan.
BACA JUGA:Bulan Ini, KPU Kembali Rekrut PPK, PPS, dan KPPS, Simak Cara Daftarnya!
Tujuannya tidak lain, guna meningkatkan kedisiplinan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang.
"Selama Ramadan ini kan, jam kerja ASN sudah ditentukan.
Jalani saja, sebab waktu untuk libur juga sudah ditentukan dan ada jadwalnya," kata Destiana.
Dalam kesempatan ini pula ia berharap, kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang tetap bekerja sesuai dengan aturan yang telah ditentukan sebelumnya.
BACA JUGA:DTPHP Provinsi Bengkulu Gelar Rapat Antar Leading Sector Pertanian, Bahas Ini
Diketahui, selama bulan suci ramadan ini sendiri, ada penyesuaian jam kerja bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja.
Yakni, Senin - Kamis jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB. Lalu, hari Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB.
Terkait waktu libur bagi kalangan ASN di lingkungan Pemkab Kepahiang ini, Kepala Dinas Kominfo Persandian Statistik Kabupaten Kepahiang, Dicky Iswandi, ST, sebelumnya menerangkan tetap mengacu pada SE Bupati libur nasional dan cuti bersama yang telah diterbitkan.
"Ya, waktu libur PNS Kepahiang tetap berdasarkan SE Bupati tentang waktu libur nasional dan cuti bersama," kata Dicky.
BACA JUGA:Tahapan Pilkada Resmi Dimulai, KPU Daerah Diminta Mulai Fokus, Ini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
Berikut Grafis Libur ASN April 2024