Permintaan LPG 3 Kg di Mukomuko Meningkat, Disperindag Harapankan Tambahan Kuota

Minggu 31 Mar 2024 - 22:26 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Karena jika kedapatan tidak hanya izin yang akan dilakukan pencabutan operasi. Pemiliki juga dapat diproses melalui jalur hukum, karena jelas perbuatan tersebut melanggar hukum dan aturan yang berlaku. 

"Kami akan rutin turun kelapangan, dan setiap kami turun ke lapangan selalu kami sampaikan. Jangan main-main dan jangan pernah menyalahgunakan gas subsidi ini," tegasnya. 

Lanjutnya, sedangkan untuk masyarakat yang akan membeli gas elpiji subsidi di pangkalan gas.

Masih tetap menggunakan aturan tahun lalu, harus menunjukan kartu identitas diri berupa KTP,

membawa KK serta terdaftar diaplikasi khusus yang dimiliki pemilik pangkalan. Sehingga penjualan dapat dipantau dan tepat sasaran.

“Bagi warga yang belum tedaftar nanti akan didaftarkan pangkalan.

Yang pastinya pemerintah hanya mengizinkan satu KTP dua tabung gas subsidi, itupun jika stok tersedia dipangkalan tersebut,”tandasnya. 

Kategori :