Yakni, Alpensyah dengan pengembalian kerugian negara Rp350,126,950, kemudian Juraidi Rp26,922,800, Baswidan Rp196,438,600, Najamudin dengan pengembalian Rp242,417,000,.
BACA JUGA:Pembobol Bengkel di Padang Jati Kota Bengkulu Tertangkap, Ini Kronologisnya
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Biosolar di Bengkulu Tertangkap, Ini Peran 3 Tersangka
Selanjutnya ada Tri Putra Wahyuni dengan pengembalian kerugian negara sebesar Rp234,256,900, lalu Irawan Sumantri Rp225,824,120, Irwanto Toher Rp233,716,200, Denny Setiawan Rp207,717,720,
Samsul Pasti Rp203,884,480, Juhnan Hadi Rp116,940,920, Surono Rp201,704,400, Didi Arianto Rp228,467,520, Firjan Eka Budi Rp218,267,520, Rismadi Rp216,713,680, Farhan Rp249,240,250,
Basarudin Rp210,135,500, Maharda Kurniawan Rp231,183,800, Muslih Z Rp175,963,400, Rahmatin Hidayat Rp231,763,400, Jemi Hariansyah Rp216,763,400,
Reki Bonizar Rp201,563,050, dan yang terakhir adalah Rolan Zuhrian Rp30,857,400, mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur.
"Kita sudah surati semua anggota dewan yang bersangkutan. Mereka pun sudah mulai melakukan pembayaran, tapi secara bertahap," terang Dwi.
Untuk diketahui, pada saat audit yang dilakukan BPK 2023 lalu, anggota DPRD Kabupaten Kaur menyebabkan kerugian negara dari kegiatan perjalanan dinas mereka hingga Rp6,6 miliar lebih.
Dengan rincian Rp1.417.198.750, di tahun 2021 dan Rp 5.199.453.230, untuk tahun 2022.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK beberapa waktu yang lalu, didapati banyak sekali kegiatan
perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Kaur yang tidak sesuai dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga setelah ditelusuri menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
"Catatan TGR ini, berasal dari anggaran perjalanan dinas anggota dewan yang tidak sesuai dengan SPJ," tukasnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Kaur ,Ujang Julisman S.Sos M.Si saat dimintai tanggapan terkait dengan hal tersebut mengatakan.
Saat ini, sepenuhnya masalah tersebut sudah ditangani Kejari Kaur, dan sudah di minta pertanggungjawaban ke perseorangan oleh pihak Kejari.
Sedangkan, pihak Sekretariat Dewan hanya melakukan pengawasan dan perekapan apabila ada anggota DPRD yang melakukan pengembalian kerugian negara tersebut.