KORANRB.ID - Imbauan pelunasan pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaur
dari hasil audit yang dilakukan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 yang lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur tampaknya tidak begitu dihiraukan oleh yang bersangkutan.
Terbukti hingga awal April 2024 ini, baru ada sebanyak 4 anggota DPRD Kaur yang melakukan pelunasan.
Yakni Diana Tulaini, Burman, Liasmawati dan juga Merza dengan total TGR yang telah dikumpulkan juga dari angsuran beberapa anggota dewan lainnya saat ini baru sekitar Rp2,8 miliar dari total TGR Rp6 miliar lebih.
BACA JUGA:7 Tersangka Dugaan Tipikor RSUD Mukomuko Belum Pulihkan Kerugian Negara Rp4,8 Miliar
BACA JUGA:Polda Dalami Keterlibatan Pihak Lain Dugaan Pungli Uji KIR
Artinya masih ada sisa kurang lebih Rp4 miliar TGR yang harus dilunasi oleh para anggota DPRD Kaur yang bersangkutan.
Padahal dari surat imbauan yang telah dilakukan sebelumnya, pelunasan TGR paling lambat pada tanggal 10 April mendatang.
Karena progres pelunas TGR yang hampir tidak berjalan, Kejari Kaur pada tenggat waktu yang telah ditentukan tersebut akan melakukan pemanggilan kepada para anggota dewan yang bersangkutan.
Juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat Kaur, selaku pemberi kuasa seperti apa nanti tindaklanjut yang akan diambil jika para anggota dewan yang bersangkutan tak kunjung melakukan pelunasan.
BACA JUGA:Terdakwa Minta 14 Kapus di Kaur Diseret, Ini Tanggapan Jaksa
BACA JUGA:Aksi Begal Terang-terangan di Bengkulu Utara, Hadang, Pukuli Korban, Motor Baru Digasak
"Nanti para anggota dewan yg belum lunas akan kembali diundang oleh bidang Datun untuk bisa segera dapat melunasinya
selain itu bidang datun juga akan berkoordinasi dengan pihak Inspektorat selaku pemberi kuasa terkait dengan tindaklanjutnya," ucap Kepala Kejari (Kajari) Kaur Muhammad Yunus SH, MH, melalui Kasi Datun, Dwi Pranoto SH, Minggu, 31 Maret 2024.
Dijelaskannya masih ada beberapa anggota DPRD dan mantan anggota DPRD Kabupaten Kaur yang belum melakukan pelunasan.